Maraknya Jemaah Koboi Tanpa Visa, Apakah Haji Backpacker Legal atau Tidak?
Maraknya jemaah koboi tanpa visa, lantas haji backpacker apakah masih legal atau tidak?-Tomy Gutomo-Media Center Haji
JAKARTA, DISWAY.ID - Maraknya jemaah koboi tanpa visa sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru-baru ini kembali ramai dibahas di media sosial.
Melansir dari situs HIMPUH, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah telah menegaskan jika pihaknya melarang terkait pelaksanaan Haji backpacker.
Begitu pula dengan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang juga menegaskan jika hanya visa resmi yang dapat digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jemaah Tak Punya Visa Haji Resmi Bakal Kena Razia dan Denda Rp42 Juta
Itu artinya, apabila ada yang melaksanakan haji backpacker atau kerap disebut haji koboi tanpa memiliki vias haji resmi, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapapun jemaah haji menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.
Tidak hanya itu, Yaqut juga mengatakan jika Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan berikan tindakan tegas bagi siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi.
Larangan haji backpacker ini juga berlaku di Indonesia, yang mana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, masyarakat hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui perusahaan travel berizin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Bahkan, menurut Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyebutkan jika praktik haji backpacker tanpa memiliki visa haji resmi ini telah melanggar tuntunan syariat Islam.
BACA JUGA:PBNU Tegaskan Jemaah Tak Punya Visa Haji Langgar Syariat Islam
BACA JUGA:Fenomena Jemaah Koboi Tanpa Visa Dirazia, Apa Itu Haji Backpacker?
"Praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam, yang membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum," ujar Ketua LBM PBNU K.H. Mahbub Maafi Ramdan.
Adapun, pelaksanaan haji backpacker tanpa prosedur formal ini dilarang secara syariat karena melahirkan banyaknya mafsadar baik yang sifatnya individual (pelakunya) ataupun kolektif jemaah haji dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: