Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangkanya

Pegi Setiawan Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangkanya

Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil permohonan prapredilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.-Istimewa-

CIREBON, DISWAY.ID - Pihak tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan bakal mengajukan praperadilan terkait statusnya saat ini.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti mengatakan kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan mengenai status tersangkanya.

"Iya betul (Akan mengajukan praperadilan, red). Lagi dipersiapkan mas," katanya kepada disway.id, Sabtu 1 Juni 2024.

BACA JUGA:Kebenaran Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Kian Meragukan, Paman: Dia Anak Soleh, Aep Bikin Fitnah

Pengajuan praperadilan itu akan diajukan pihaknya dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Lagi dibahas dan dipersiapkan," ujarnya.

Dituturkannya, beberapa saksi dan bukti akan dihadirkan dalam sidang praperadilan mendatang.

"Tentunya semua di persiapkan (Saksi dan bukti, red) untuk proses prapid," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024  malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Hotman Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.

Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads