2 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

2 Orang Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Dua orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan mereka diamankan karena diduga terlibat keterlibatan narkoba jenis sabu.

Mereka diamankan dengan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina.

BACA JUGA:Miris! Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Usai Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Viral Kembali Ibu Diduga Rekam dan Lecehkan Anak, Korban Lain Akun Facebook Icha Shakila

Keduanya ditetapkan tersangka dan berinisial DK (41) dan SH (42).

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika,” katanya kepada awak media, Jumat 7 Juni 2024.

Diungkapkannya, mereka menyimpan bukti barang sabu tersebut di jok motor.

Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong, ujarnya.

DK disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Ibu Diduga Lecehkan Anaknya Lagi Kembali Viral, Ibu Berbaju Oranye dengan Anaknya

BACA JUGA:Pelajar Paket B Tewas Dikeroyok di Kemang, Motif Masih Diselidiki

Sementara SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: