Dua Ranmor Dibekuk di Tanah Abang, Lancarkan Aksinya Gunakan Kunci T

Dua Ranmor Dibekuk di Tanah Abang, Lancarkan Aksinya Gunakan Kunci T

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Reskrim Polsek Tanah Abang.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Reskrim Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Metro Abang, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, para pelaku diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya.

Para pelaku pencurian sepeda motor berinisial SY (25) dan KA (26).

BACA JUGA: Daftar Event Spesial HUT ke-497 Jakarta Juni 2024, Banyak Hiburan Gratis

BACA JUGA: Mudahkan Pelayanan, Imigrasi Jaksel Buka Immigration Lounge di Pondok Indah Mall 3

Pelaku menggunakan kunci leter T menjalankan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 WIB, katanya kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.

Kedua tersangka yang sempat melakukan aksinya dipergoki Saksi lalu Saksi berteriak hingga warga datangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang, lanjutnya.

Diungkapkannya, mereka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 silam.

Setelah dilakukan observasi, tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir, ungkapnya.

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Sindikat Curanmor Jakarta - Karawang, 11 Curian Disita Motor

BACA JUGA: Penyelidikan Kebakaran Hotel Tangsel Dilakukan, Pengelola dan CCTV Diperiksa

“Kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar diduga para pelaku curanmor,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: