Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal RUU TNI/Polri, Moeldoko: Tugas Penyadapan Harus Sesuai Koridor!

Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal RUU TNI/Polri, Moeldoko: Tugas Penyadapan Harus Sesuai Koridor!

Moeldoko optimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buronan kasus suap sekaligus mantan politikus PDIP, Harun Masiku dalam waktu dekat.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:IJTI Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kehidupan Pers, Publik yang Rugi

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna

Meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang penyadapan.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads