Dewas KPK Anggap Wajar Penyitaan Handphone dan Tas Milik Hasto PDIP: Surat Perintahnya Ada

Dewas KPK Anggap Wajar Penyitaan Handphone dan Tas Milik Hasto PDIP: Surat Perintahnya Ada

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum telah melaporkan upaya penyitaan tas dan Handphone (HP) milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh penyidik kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Laporan tersebut tengah ditindak lanjutinya. Namun, disebutkannya, penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan merupakan hal wajar. 

"Ya sesuai (prosedur)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Terungkap Isi Tas Hasto yang Disita Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku: Kuasa Hukum Akui Ada Buku Catatan Partai, KPK Sebut Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, Tumpak juga menjelaskan bahwa penyitaan barang milik hasto dan asistennya juga sudah ada surat perintah. 

"Surat perintahnya ada," lanjut Tumpak. 

Sebelumnya, Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Ronny datang melapor ke Gedung ACLC KPK pada pukul 12.56 WIB bersama dua orang rekannya. 

"Kami lihat disini dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI-Perjuangan kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024. 

BACA JUGA:Sewot Tas dan HP Milik Hasto Disita KPK, Kronologinya Diungkap Jubir PDIP: Itu Melanggar

Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: