Cek Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah di Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Ternyata SPPT PBB Penting Lho!
Syarat dan cara daftar sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku.--
BACA JUGA:KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat
- Buat janji dengan petugas petugas di kantor BPN untuk mengukur tanah
- Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
- Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Sertifikat tanah akan diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah proses pengajuan
- Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: