Modus ASN Kemenhub Dalam Kasus Korupsi DJKA Diungkap KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi yang melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.-Ayu Novita-
Dalam mengumpulkan fee, Yofi Oktarisza menunjuk Dion Renato sebagai pengumpul uang dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, selanjutnya uang diberikan kepada Yofi.
Uang yang terkumpul itu nantinya akan dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri sebagai karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.
"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan Dion Renato,” ucap Asep.
Dion Renato diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
BACA JUGA:Menteri Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen, Misleading!
Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkena Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: