Modus ASN Kemenhub Dalam Kasus Korupsi DJKA Diungkap KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi yang melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus korupsi ASN Kenhub dalam kasus korupsi DJKA.
Adapun nama tersangka adalah Yofi Oktarisza (YO) yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan yang terlibat dalam kasus korupsi barang dan jasa di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi yang melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.
BACA JUGA:Oki Rengga Buka-bukaan Pasca Bung Towel Dilempar: Padahal Udah Ku Cancel
Diketahui Yofi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
Asep mengungkapkan, dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, Yofi berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto (DRS) yang merupakan pengusaha yang terlibat dalam proyek jalur kereta api.
Ada pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.
BACA JUGA:5 Kelebihan Sofa Recliner Dibandingkan Model Kursi Lainnya
"Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK di kantor PPK atau di lokasi tertentu, seperti hotel.
Kemudian, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
BACA JUGA:Kemenperin: Kampus Vokasi Ciptakan Inovasi Penunjang Industri Alat Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: