KPK Cekal 10 Orang Dalam Kasus Korupsi Pengadaam Lahan di Rorotan
Budi Prasetyo selaku Tim Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri guna penyelidikan lebih lanjut.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Oki Rengga Buka-bukaan Pasca Bung Towel Dilempar: Padahal Udah Ku Cancel
BACA JUGA:Oki Rengga Sebenarnya 'Muak' dengan Bung Towel, Bantah Jilat Ludah Sendiri!
Adapun nama tersebut dibeberkan Budi yaitu
pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, dan DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI.
Kemudian, ada PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.
Lebih lanjut, Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Buronan TPPO Modus Ferienjob Ditangkap saat Wisata di Venesia
KPK juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Ia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: