Fee yang Diterima ASN Tersangka Korupsi DJKA Tembus Puluhan Miliar Rupiah, KPK: Sebagian Telah Disita
Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK menjabarkan fee yang diterima ASN tersangka koprupsi DJKA tembus puluhan miliar rupiah.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan fee yang diterima ASN tersangka koprupsi DJKA tembus puluhan miliar rupiah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yofi Okatrisza dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yofi diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan balai teknik perkeretaapian kelas Jawa bagian tengah dan penerimaan lainnya.
BACA JUGA:Modus ASN Kemenhub Dalam Kasus Korupsi DJKA Diungkap KPK
BACA JUGA:Oki Rengga Buka-bukaan Pasca Bung Towel Dilempar: Padahal Udah Ku Cancel
Asep menjelaskan, Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020.
"Bahwa dari fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Asep fee yang diterima tersebut yang sebagian disita oleh KPK yaitu tujuh buah deposito senilai Rp10 milyar (Rp10. 268.065.497), satu buah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000. 000), dan pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia.
Selain itu, juga tabungan reksadana datas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp 6 miliar, delapan bidang tanah, sertifikat nya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp8 milyar.
BACA JUGA:Real Madrid Bakal Tikung Liverpool Lagi untuk Dapatkan Bek Tengah Berusia 18 Tahun
BACA JUGA:Kronologi Buronan TPPO Modus Ferienjob Ditangkap saat Wisata di Venesia
KPK telah menahan Yofi untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: