Fee yang Diterima ASN Tersangka Korupsi DJKA Tembus Puluhan Miliar Rupiah, KPK: Sebagian Telah Disita
Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK menjabarkan fee yang diterima ASN tersangka koprupsi DJKA tembus puluhan miliar rupiah.-Ayu Novita-
Dari Dion, pada 2017 sebesar 7 persen atau senilai Rp5,6 miliar; pada 2018 sebesar 11 persen atau senilai Rp5 miliar; pada 2019 sebesar 11 persen atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.
Lalu, terdapat satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016 yang diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto.
Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 yang diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.
Kemudian, ada pum fee yang dikumpulkan Dion sendiri maupun dari rekanan lain.
BACA JUGA:Cek Katalog JSM Hypermart 14-16 Juni 2024, Edisi Spesial Idul Adha ABC Kecap Manis Cuma 17 Ribuan
BACA JUGA:5 Kota dengan Udara Terkotor di Indonesia, Jakarta Tidak Termasuk!
Seperti dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung Dion.
Lalu, pada 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar yang seluruhnya mengatasnamakan Dion.
Selain itu, dalam bentuk Reksadana atas nama Dion, dalam bentuk aset berupa tanah, dalam bentuk Mobil Inova dan Honda Jazz, hingga sejumlah logam mulia.
Atas perbuatannya tersbut, Yofi terkrna Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA:SBR013 Terbit, BRI Tawarkan Berbagai Program Menarik
BACA JUGA:Atlet Senam Indonesia, Rifda Irfanaluthfi Makin Pede Jelang Tampil di Olimpiade Paris 2024
KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Serta sejumlah tersangka telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: