Menunggu Lawan Tawuran, Dua Remaja Bercelurit di Johar Baru Diringkus Polisi

Menunggu Lawan Tawuran, Dua Remaja Bercelurit di Johar Baru Diringkus Polisi

Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua remaja bercelurit di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru pada Jumat, 14 Juni 2024-Dok. Polres Jakarta Metro Pusat-

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa," katanya.

Kata Susatyo, atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: