Heboh Mualaf di Papua Kirim Babi Buat Hewan Kurban saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Heboh Mualaf di Papua Kirim Babi Buat Hewan Kurban saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Heboh soal mualaf di Papua kirim babi untuk hewan kurban saat Idul Adha, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait hukum daging babi-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Adi Hidayat Official-

Mengenai masalah ini, secara hukum makan daging pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah ceramah kajiannya, yang beredar di tayang-tayangan YouTube.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan hukum makan daging babi memang haram. Semua ulama sepakat mengenai perkara ini.

"Apa hukumnya makan daging babi? Haram, semua ulama sepakat tentang hal itu," jelasnya dikutip Disway.i dari @channel_izoel, Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Keistimewaan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Pendakwah yang lahir di Pandeglang, Banten itu menjelaskan bahwa dalam satu kondisi tertentu keharaman daging babi bisa berubah menjadi boleh.

Misalnya, kata dia, datang ke hutan belantara, kehabisan stok makanan dan tak ditemukan satu pun makanan halal yang bisa dikonsumsi.

Jika memang kondisinya seperti itu, maka berburu hewan babi dan memakan dagingnya, diperbolehkan.

Sebab, kata Ustaz Adi Hidayat, seseorang bisa meninggal dunia karena kelaparan karena tak ada makanan.

"Tapi ada satu kondisi antum datang misalnya ke hutan, lebat luar biasa, ada satu situasi nggak ada makanan apapun, yang ada cuma babi. Kalau antum nggak makan bisa meninggal," terangnya.

Hanya saja Ustaz Adi Hidayat memberi batasan yakni daging babi boleh dikonsumsi hanya sebagian saja.

BACA JUGA:Apakah Hewan Kurban akan Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Faktanya

"Saat itu bagaimana, boleh nggak makan babi? Dalam kondisi seperti itu antum ambil sebagian dari daging babi. Bukan sekadar menikmati, tidak menikmati bukan, untuk menghilangkan rasa lapar.

"Tapi begitu Anda keluar dari situ misalnya, sudah menemukan daging ayam, ada daging kambing dan sebagainya, maka ini tidak berlaku lagi.

"Anda bayangkan yang haram mutlak saja dengan kondisi tertentu itu bisa berubah sesuai dengan maslahat hukum," terangnya lagi.

Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat jelas bahwa dalam kondisi tertentu saja boleh memanfaatkan daging babi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: