Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Dilihat Lagi Proses Kelanjutannya

Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Dilihat Lagi Proses Kelanjutannya

Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara soal grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara soal grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Moeldoko memastikan proses hukum dari kasus pembunuhan Vina dan Eki masih akan terus berlanjut.

“Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi kelanjutan dari proses Vina itu,” kata Moeldoko pada Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!

BACA JUGA:Hino Integrasikan Layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Rekomendasi Numpang Uji Lagi

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya WardanaDiketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel pada Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Hasil Copa America 2024 Grup A, Lionel Messi Cs Sukses Lumpuhkan Kanada di Laga Pembuka

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Terganggu, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih

Irjen Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.

"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuh Irjen Sandi.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dengan adanya pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

BACA JUGA:Terkuak! Motif 4 Pelaku Bullying Siswi SMP Bekasi Ternyata Juga Dipicu Masalah Asmara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: