Hino Integrasikan Layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Rekomendasi Numpang Uji Lagi

Hino Integrasikan Layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Rekomendasi Numpang Uji Lagi

Hino menjadi pihak swasta pertama yang menyediakan layanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri dan gak perlu rekomendasi numpang uji lagi dari lokasi terdaftarnya kendaraan.-hino-

TANGERANG, DISWAY.IDHino menjadi pihak swasta pertama yang menyediakan layanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri dan gak perlu rekomendasi numpang uji lagi dari lokasi terdaftarnya kendaraan.

Dalam merealisasikan hal tersebut, Hino gandeng Dishub Kota Tangerang integrasikan layanan uji berkala kendaraan bermotor.

Kerjasama antara PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, resmikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

BACA JUGA:IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Terganggu, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih

Perjanjian Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang. 

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI bertempat di Hino Total Support Center, Jalan Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang.

Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021. 

Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala, sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dinas Perhubungan (Dishub) tempat kendaraan tersebut terdaftar.

BACA JUGA:Hasil Copa America 2024 Grup A, Lionel Messi Cs Sukses Lumpuhkan Kanada di Laga Pembuka

BACA JUGA:Moeldoko Optimis KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Namun, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. 

Hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses. 

Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang, PT HMSI bersama Pemerintah Daerah Kota Tangerang telah menjalin kerjasama dalam bentuk integrasi database KBWU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: