Catatan KPK Soal PPDB: Pelaku Pelanggaran Harus Dipidana dan Dipublikasikan
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB).-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terbebas dari kecurangan. Salah satunya, dengan memberikan sanksi kepada pelaku.
Terlebih, apabila kecurangan yang dilakukan terstruktur, harus dilakukan verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik.
"Melakukan penegakan atas regulasi yang ditetapkan. Jadi kalau misalnya ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi," ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menekankan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar oknum tidak melakukan kecurangan, baik secara administratif maupun melalui suap, gratifikasi, ataupun pemerasan.
Bahkan, pelaku kecurangan ini perlu dipidanakan dan dipublikasikan ke masyarakat luas terkait penegakan peraturannya.
Ia pun mencontohkan salah satu pengalamannya pada PPDB tahun lalu, di mana pelaku kecurangan di wilayah Jawa Badar dipidanakan.
"Di Jawa Barat itu malah mulai memidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau Kartu Keluarga," bebernya.
Lebih lanjut, Aida menilai bahwa sistem PPDB saat ini yang dilakukan secara online telah berlangsung dengan baik untuk membuat pemerataan.
"Tetapi masih ada catatan. Jadi sistem yang bagus saat ini seringkali masih diabaikan atau tidak dianggap serius oleh oleh para orang tua atau calon peserta didik."
Pasalnya, praktik kecurangan oleh oknum tertentu masih banyak terjadi sehingga perlu adanya upaya pengawasan untuk mengendalikan pergerakan mereka.
"Penegakan sanksi itu harus dilakukan dan dipublikasikan supaya menimbulkan efek jera dan memberi pembelajaran pada PPDB berikutnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: