Heri INDEF Ingatkan Judi Online Buruk Bagi Ketahanan Ekonomi Keluarga
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus.-bianca chairunnisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Praktik judi online yang menjamur di tengah kemajuan teknologi saat ini, menjadi keprihatinan berbagai lapisan masyarakat.
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, tengah fokus melakukan penanganan atas maraknya praktik haram tersebut.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus, menyebut, judi online ini tidak hanya dapat berpengaruh kepada diri sendiri saja, namun juga merugikan kepada orang-orang terdekat seperti keluarga.
BACA JUGA:Ahli Kesehatan Ingatkan Dampak Judi Online pada Anak, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
"Dampaknya memperburuk ketahanan ekonomi keluarga/rumah tangga. Sehingga, berpotensi mengganggu daya beli sebuah keluarga," ujar Heri saat dihubungi oleh Disway, Senin 24 Juni 2024.
Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, bisnis judi online di tengah masyarakat dapat berjalan dengan lancar lantaran adanya simbiosis mutualisme antarpihak-pihak tertentu.
"Dugaan saya sih sangat mungkin ya (karena simbiosis mutualisme). Makanya harus dibersihkan yang melakukan hambatan-hambatan ini," ujar Poengky dalam keterangannya pada Jumat 21 Juni 2024.
Mengutip statistik terkait, Poengky menyebut, pemain judi online terbesar se-Asia Tenggara merupakan berasal dari Indonesia. Sehingga, Satgas Judol dinilai membutuhkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama untuk pencegahannya.
BACA JUGA:Satgas Judi Online Pantau Pelaku yang Disinyalir Top Up di Minimarket
"Untuk menghimbau stop main judi online. Kalau demand berkurang, supply pasti berkurang," ujar Poengky.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam kurun tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat.
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan peningkatan tersebut diketahui berdasarkan catatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi antara 2021 hingga 2023.
"Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun," ujar Natsir, Sabtu 15 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: