210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas

210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan membeberkam sebanyak 210 instansi terdampak serangan siber ransomeware brain chiper-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan membeberkan sebanyak 210 instansi terdampak serangan siber ransomeware brain chiper. 

"Dari data yg berdampak ada 210 instansi baik itu pusat maupun daerah," jelas Samuel saat konferensi pers pada Senin, 24 Juni 2024 di Kantor Kominfo, Jakarta. 

Menurutnya, saat ini beberapa instansi yang menggunakan layanan Pusat Data Nasional (PDN), berangsur-angsur sudah pulih dan mulai menjalankan layanannya. 

BACA JUGA:Heri INDEF Ingatkan Judi Online Buruk Bagi Ketahanan Ekonomi Keluarga

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 Miliar

"Yang udah up (normal), itu disebutkan tadi imigrasi berhasil melakukan relokasi dan menyalakan layanannya. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sudah on. Marves (Kemaritiman dan Investasi) yang punya layanan perizinan event juga sudah on (aktif)," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa instansi lain segera menyusul karena sistem pembenahan sistem. 

Saat ini, Kementerian Komunikasi (Kominfo), PT Telkom Sigma, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih melakukan investigasi dengan cara forensik digital, termasuk memecahkan enkripsi yang menyebabkan PDNS tidak bisa diakses. 

PDNS terletak di dua lokasi yaitu Jakarta dan Surabaya dan dikelola oleh Telkom Sigma.

Serangan terjadi pada PDNS yang berlokasi di Surabaya.

BACA JUGA:40 Tebak-Tebakan Gombalan Cinta Lucu, Bikin Gebetan Senyum-Senyum Sendiri!

BACA JUGA:Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsan Siburian mengungkapkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) akibat dari serangan siber. 

Pelaku malware meminta tebusan sebesar 8 Juta USD atau setara dengan Rp 131 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: