Serangan Ransomware Terhadap Pusat Data Nasional Terkait Pemberantasan Judi Online?, Ini Kata Pengamat
Pusat data nasional diretas, hacker minta uang tebusan Rp 131 Miliar. --Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID-- Serangan ransomware menyerag Pusat Data Nasional (PDN), memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat.
Apakah ini terkait dengan upaya pemberantasan judi online yang sedang berlangsung?
BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Layanan Visa Sudah Pulih dari Gangguan Ransomware
BACA JUGA:PDN Diretas, Berikut 5 Solusi Mitigasi Hadapi Serangan Ransomware yang Semakin Ganas
Pakar Hukum Pidana, Abdul mengatakan, jika menggunakan teori sebab-akibat, maka serangan ransomware itu bisa diletakan sebagai akibat pemberantasan judi online.
"Sebabnya apa?, bisa macam macam, yang tidak mustahil juga karena perentasan judi online,"
Perlu diketahui, pada tanggal 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sasaran serangan ransomware yang menggemparkan.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi dan DPR Sepakat Pembentukan Satgas Khusus Usai PDN Diserang Ransomware
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Sebut Tak Ada Kerugian Finansial Meski Layanan Lumpuh Akibat Serangan Ransomware
Serangan ini menyebabkan data-data vital di sejumlah lembaga publik terkunci dan tidak dapat diakses.
Situasi ini segera mengakibatkan efek domino yang luas, dimana sejumlah lembaga publik mengalami lumpuhnya operasional mereka karena tidak dapat mengakses data-data penting yang tersimpan di PDN.
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsan Siburian mengungkapkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) akibat dari serangan siber.
Pelaku malware meminta tebusan sebesar 8 Juta USD atau setara dengan Rp 131 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: