Orangtua Bercerai Lalu Dihalangi Bertemu Anak, Bisakah Dipidana?

Orangtua Bercerai Lalu Dihalangi Bertemu Anak, Bisakah Dipidana?

Ilustrasi perceraian anak dan rebutan hak asuh anak--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Orangtua yang dihalangi bertemu dengan anak kandungnya saat sudah bercerai tidak masuk dalam ranah pidana.

Jadi semisal ada Ibu yang memiliki hak asuh menghalangi mantan suami bertemu dengan anaknya, tidak dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Anggota KPAI Ai Rahmayanti di Jambuluwuk Thamrin Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juni 2024.

Pasalnya kata Ai Rahmayanti, di Indonesia anak yang dibawa salah satu pihak dari orangtua yang sudah bercerai tidak masuk dalam kategori penculikan.

BACA JUGA:Kasus Rebutan Hak Asuh Anak dari Perceraian Orangtua Naik, Ini Kata KPAI

Meskipun salah satu pihak orangtua merasa dihalangi menemui anaknya, pemilik hak asuh anak tidak bisa diproses secara pidana.

"Untuk di Indonesia bahwa anak yang dibawa oleh salah satu orang tuanya belum bisa dikatakan sebagai penculikan. Berbeda dengan negara lain bahwa itu masuk ke dalam ranah pidana. Nah kalau di Indonesia ini belum ada regulasi, untuk mempidanakan orang tua yang membawa anaknya," kata Ai Rahmayanti.

Ai mengatakan, saat ini terdapat kekosongan hukum di putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orangtua yang bercerai.

BACA JUGA:HP Semua Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Akan Diperiksa, Kombes Ade Rahmat Idnal: Ikut Judi Online Akan Ditindak Tegas

Dari itu, KPAI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi dan regulasi agar dapat memecahkan masalah ini.

"Untuk kasus perebutan hak asuh ini ada kekosongan hukum, salah satunya bagaimana eksekusi putusan dari pengadilan. Makanya kami untuk hari ini membahas regulasi seperti apa yang tepat untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Dari hasil koordinasi bersama berbagai lembaga dan kementerian terkait yang sudah dilakukan KPAI, solusi jangka pendeknya yakni dengan membentuk Satgas Penanganan Perebutan Hak Asuh Anak.

BACA JUGA:KPAI Pastikan Penanganan Maksimal Atas Insiden Siswa SMPN di Jaksel Jatuh dari Lantai 3

"Makanya kami untuk hari ini membahas regulasi seperti apa yang tepat untuk menangani kasus ini. Apakah melalui peraturan Mahkamah Agung atau pun ada regulasi-regulasi yang lainnya yang kiranya bisa menjadi payung hukum dalam permasalahan perebutan hak asuh anak ini," ucap Ai Rahmayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: