Lapas Cipinang Pindahkan Napi Tersangka Love Scamming ke Nusakambangan

Lapas Cipinang Pindahkan Napi Tersangka Love Scamming ke Nusakambangan

Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.

.MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi pada Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Advokat Heran Banyak Anggota DPR Ketagihan Main Judi Online hingga Lupa Revisi UU Polri Bisa Bikin Gawat Negara

BACA JUGA:Geni Faruk Klarifikasi Soal Ngotot Panggil Thariq Halilintar dengan Sebutan Haji

Prayer mengatakan, kasus ini terungkap berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan orang tua korban yang mana anaknya diperas sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.

BACA JUGA:Hasil 16 Besar Euro 2024: Gol Bunuh Diri Selamatkan Timnas Prancis Lagi

BACA JUGA:8 Daftar Film dan Series di Netflix yang Tayang Bulan Juli 2024, Ada Drakor Seru!

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tonny Nainggolan berharap sinergi Pemasyarakatan dengan kepolisian dan Aparat Penegak Hukum lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.

"Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads