Suami Bakar Istri Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi suami Bakar istri, kini ditetapkan sebagai tersangka--Istimewa
Tersangka disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Kebakaran Truk Tangki BBM Bermuatan 24 KL di Ruas Tol Ngawi
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
