Suami Bakar Istri Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Suami Bakar Istri Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi suami Bakar istri, kini ditetapkan sebagai tersangka--Istimewa

Tersangka disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Kebakaran Truk Tangki BBM Bermuatan 24 KL di Ruas Tol Ngawi

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: