Suami Bakar Istri Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Suami Bakar Istri Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi suami Bakar istri, kini ditetapkan sebagai tersangka--Istimewa

TANGERANG, DISWAY.ID - S (41) ditetapkan tersangka karena diduga membakar istrinya sendiri berinisial S(22) di Cipondoh, Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan S ditetapkan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Sebelum Wartawan di Karo Tewas Terbakar, Oknum TNI Minta Korban Take Down Berita Perjudian

Hal itu diketahui terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Dewan Pers Desak Panglima TNI Bentuk Tim, Usut Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," lanjutnya.

Kini S telah di tahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Sedangkan, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

BACA JUGA:Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Tewas Bersama Keluarga saat Rumahnya Terbakar, Tulisan Terakhirnya Bongkar Kasus Judi

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red)," ujarnya.

Korban mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya.

BACA JUGA:Innalilahi! Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara Diduga Dibakar OTK, Sekeluarga Meninggal Dunia

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: