25% Pengidap Migrain Bisa Alami Skala Nyeri Berat, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Sakit kepala biasa dan migrain berbeda--Getty Images
Begitu pula dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain.
“Kami sangat mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah merumuskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, sehingga produktivitas kerja dapat terus terjaga dan terwujud," ungkap Koordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI dr. Amarudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: