25% Pengidap Migrain Bisa Alami Skala Nyeri Berat, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya

25% Pengidap Migrain Bisa Alami Skala Nyeri Berat, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya

Sakit kepala biasa dan migrain berbeda--Getty Images

Begitu pula dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain.

“Kami sangat mendukung upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja yang menyandang migrain. Undang-Undang Ketenagakerjaan telah merumuskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, sehingga produktivitas kerja dapat terus terjaga dan terwujud," ungkap Koordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI dr. Amarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: