BPH Migas Minta Kepala Dinas Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi
BPH Migas Minta Kepala Dinas Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi -disway.id/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder, dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim memaparkan, bahwasanya surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, pelayanan umum dan pertanian.
BACA JUGA:BMKG: Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Kilat dan Angin Kencang di Sore Hari
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
"Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara
Sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna," katanya Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Halim menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur," kata Halim.
“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya.
Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat.
BACA JUGA:BPH Migas Imbau SPBU Cek Kelengkapan Surat Rekomendasi Tiap Pembelian BBM Subsidi
Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: