Pemecatan Dekan FK Unair Terindikasi Menyalahgunakan Kewenang, CALS: Tidak Berdasar Hukum

Pemecatan Dekan FK Unair Terindikasi Menyalahgunakan Kewenang, CALS: Tidak Berdasar Hukum

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut bahwa pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Univeritas Airlangga (FK Unair) oleh Rektor Moh. Nasih melanggar konstitusi.-tangkapan layar instagram @Moh Nasih-

JAKARTA, DISWAY.ID - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut bahwa pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Univeritas Airlangga (FK Unair) melanggar konstitusi.

Dalam surat terbuka berjudul 'Kebebasan Mimbar Akademik di Ujung Tanduk', CALS menilai bahwa peristiwa ini menjadi bukti bahwa kebebasan berpendapat telah hilang dari dunia akademik.

"Rektor sebagai pengambil kebijakan tertinggi di level kampus tampak amat arogan dan tidak bijak mengambil kebijakan," tulis surat terbuka yang diterima pada Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Vina Cirebon Pengadilan Sesat, Susno Duadji: Mulai Penyidik hingga Hakim Harus Diperiksa

BACA JUGA:Sandi Harian Hamster Kombat Lengkap Kode Morse 8 Juli 2024, Klaim 3 Kartu Combo dan Jutaan Koin Gratis!

Menurutnya, kepentingan kekuasaan dan pribadi lebih dikedepankan daripada kepentingan umum warga akademik kampus.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Prof. BUS yang sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuan pada rencana Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk mendatangkan dokter dari luar negeri.

Usai pernyataan tersebut, Prof. Budi diberhentikan oleh Rektor Moh. Nasih tanpa adanya dialog dan pertemuan untuk mendiskusikan kritik terbuka tersebut.

Berdasarkan keputusan atau tindakan represif Rektor Unair terhadap pemberhentian sepihak Prof. Budi Santoso, ia menjabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan sang Rektor.

BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!

BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia Terjadi Hingga 11 Juli 2024

"Pertama, Rektor Unair telah melanggar kaidah konstitusional di dalam UUD 1945 perihal kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi (Pasal28E ayat (3) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945)," tandasnya.

Kemudian, Rektor Unair diduga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 9 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.

UU tersebut ngatur terkait salah satu kebebasan akademik civitas akademika adalah kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuannya, termasuk menyebarkan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads