Alasan Kemenkes Impor Dokter Asing: Sesuai Dengan UU Nomor 17 Tahun 2023
Alasan Kemenkes impor dokter asing dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya.-kemenkes-
JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan Kemenkes impor dokter asing dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya.
Menurutnya bahwa bahwa dokter asing yang didatangkan ke Indonesia untuk transfer of knowledge.
"Pertama, dokter asing sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 itu sudah jelas bahwa untuk transfer of knownledge," tegas Azhar ketika ditemui di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Selama 10 Bulan, Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba
BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!
Dokter yang didatangkan pun merupakan dokter spesialis untuk melakukan praktik yang masih minim di Indonesia, seperti operasi transplantasi jantung dan paru-paru.
Kemudian, impor dokter asing ini hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan.
"Kalau misalnya ternyata di suatu daerah dikatakan kurang (dokter), nanti dinas/rumah sakit akan menyampaikan ke kita. Baru kita akan lihat, cocokkan dengan datanya. Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, apa boleh buat?" paparnya.
BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Skak Pengacara yang Puja-puji Polri: Itu Racun Semua!
Sehingga, ia meluruskan anggapan bahwa dokter asing akan dengan mudah didatangkan dari luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.
"Kita akan mapping dulu, kemudian ada permintaan dari rumah sakit atau dinas kesehatan, setelah itu baru kita putuskan apakah memerlukan dokter asing atau tidak."
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa dokter asing ini utamanya hanya untuk transfer of knowledge dengan batas waktu 2 tahun sesuai UU.
BACA JUGA:Lapor Ke DPRD DKI Soal Didirikan Tower BTS di Atas Masjid, Warga: Kami Khawatir Roboh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: