Jelaskan soal KRIS, BPJS Kesehatan Samakan dengan Transformasi Layanan KAI
General Manager of Comunication BPJS Kesehatan Irfan Humaidi-Istimewa-
8. Kepadatan ruang rawat dan kepadatan tempat tidur;
9. Tirai/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibiltas;
12. Outlet oksigen.
Irfan mengumpamakan, program KRIS ini seperti transformasi layanan kereta api. Di mana dulu layanan kereta api sangat carut marut, terutama kelas ekonomi.
BACA JUGA:BPJS Keliling ke Wilayah Pelosok Disambut Masyarakat, Dapat Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
Namun, setelah dilakukan perubahan melalui standarisasi, kini layanan kereta api sudah sangat nyaman.
Kendati dilakukan standarisasi, kereta api tidak menghapus sistem kelas. Tetap ada kelas ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan sebagainya.
"Contoh kereta api. Kereta api waktu itu kan carut marut akhirnya dibagusin ekonomi. Jadi semua adalah standar minimal, semua AC. Ini kan bisa juga dengan tidak menghapus kelas yang ada, ekonomi tetap ada, bisnis tetap ada," terangnya.
Hingga saat ini kata Irfan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Kementerian lainnya masih mengevaluasi terkait aturan layanan KRIS ini.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Pokja Implementasi KRIS, Percepat Penerapan Tarif Baru BPJS
Pada dasarnya layanan KRIS ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: