Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak

Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak

Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, kerusuhan terjadi di Luar Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sejumlah alat liputan wartawan rusak.

Berdasarkan pantauan Disway.id dilokasi, kerusuhan ini bermula ketika SYL yang hendak dibawa keluar ruang siang. 

BACA JUGA:Terkait Kasus SYL, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Nasdem Legowo SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Kita Hormati Keputusan Hakim

SYL yang dikawal Polisi dan dikerumuni para simpatisannya yang mengenakan seragam berwarna putih. 

Saat SYL keluar ruang sidang terdapat beberapa wartawan yang hendak memgambil moment tersebut  terdorong dengan para simpatisan pendukung SYL. 

Adapun beberapa wartawan yang hendak mengambil gambar terdorong oleh beberapa simpatisan dan ada beberapa wartawan yang terjatuh akibat peristiwa saling dorong itu. 

BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

BACA JUGA:Divonis Hari Ini, Penasihat Hukum SYL Yakin Kliennya Bebas!

Gesekan yang terjadi antara simpatisan SYL, pihak Kepolisian,dan juga wartawan menyebabkan beberapa alat liputan rusak parah, seperti tripod dan kamera milik sejumlah wartawan statiun televisi. 

Vonis Hakim Terhadap SYL

Sementara itu, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara. 

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan pada Kamis, 11 Juli 2024. 

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Putusan Bersama Dua Anak Buahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: