Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 22 Miliar, 9 Orang Ditangkap

Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 22 Miliar, 9 Orang Ditangkap

Polair Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 22 Miliar, 9 Orang Ditangkap-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menggerebek gudang tempat penampungan benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 11 Juli 2024.

Diduga benih lobster senilai lebih dari Rp22 miliar tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri.

BACA JUGA:Cerita Saksi Mata saat Lihat Penggerebekan Narkoba 45 Paket Sabu di Area RS Fatmawati

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Selingkuh Bareng Pegawai Honorer

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, benih bening lobster itu diduga berasal dari Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa yang dikemas dalam packing basah kemudian dikirim menggunakan mobil.

Kemudian benih lobster itu transit di gudang yang berlokasi Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan untuk dipacking Kembali.

Kata Donny, pengungkapan tersebut bermula saat Polair menerima informasi terkait adanya gudang penyimpanan benih lobster di Kabupaten Tangerang.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit I dibawah pimpinan Kompol Rosana Albertina Labobar, bergerak ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan BBL dari nelayan di wilayah Desa Situgadung.

BACA JUGA:45 Paket Sabu yang Digerebek di Fatmawati Bakal Dipasok ke Bintaro

BACA JUGA:Kronologi Suami Gerebek ASN Setda Mojokerto Selingkuh dengan Tenaga Honorer, Warga: Dua-duanya Tanpa Busana

Di situ polisi menemukan 17 boks styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara dengan jumlah total 104.186 ekor benih Lobster.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 orang tersangka yang masing-masing berinisial N, A, S, J, A, H, M, JJ, dan W.

"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan dan dikawal ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Donny di Mako Ditpolair, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun kata Donny, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan penyelundupan BBL tersebut yaitu sebesar Rp.22.192.200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: