SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya

SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.-Disway.id/Anisha Aprilia-

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: