SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.-Disway.id/Anisha Aprilia-
SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: