Direktur Perusahaan Terseret Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar, Uang Malah Dikirim ke Rekening Adik

Direktur Perusahaan Terseret Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar, Uang Malah Dikirim ke Rekening Adik

Seorang direktur perusahan didakwa kasus penipuan miliaran rupiah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong-Istimewa-

“Dari awal saudara Hendra tidak mengatakan kalau uang yang diserahkan ke saya oleh pihak Sentul ke rekening saya merupakan uang titipan. Saya pegang uang itu, dan dia tidak pernah meminta atau menanyakan uang itu. Pada saat Hendra hendak ke Bandung, saya memberikan kertas yang menerangkan hutang-hutang beliau berikut bunganya sehingga uang yang di saya sudah habis terpotong hutang dia," paparnya. 

"Itupun masih banyak sisa utangnya. Dan uang yang dipinjam saudara Hendra ke saya juga merupakan uang yang saya pinjam dari Bank. Itu juga tidak ada kaitannya dengan PPJB. Disitu Hendra juga masih memiliki hutang sebesar Rp. 774 jt-an,“ ujar BS menjawab pertanyaan JPU Anita. 

Sementara kembali ke majelis hakim, BS yang awalnya mengaku bahwa uang yang diterima bukan merupakan uang titipan dari Hendra. Kini keceplosan dipersidangan. 

“Ya saya tahu dilaporkan karena penggelapan. Dan karena uang titipan yang diserahkan Hendra ke saya,“ ucap BS saat ditanya hakim ketua Zulkarnaen, soal penyebab dia dilaporkan ke kepolisian hingga dihadapkan di persidangan. 

“Kenapa saudara tidak kembalikan ke saudara Hendra uang tersebut? Anda pernah di somasi?,“ tanya hakim kembali. 

“Tidak, saya tidak kembalikan, dan saya tidak pernah menjawab somasi dari Hendra,“ jawabnya. 

BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar

Majelis hakim juga sempat menanyakan, apakah saudara Roy pernah menanyakan uang yang dipegang terdakwa tersebut, mengingat sejak 2003 sampai 2008 hingga 2013 uang yang sudah diterima oleh  terdakwa sudah sangat lama.

“Tidak, tidak ada,“ jawab BS. 

“Wah itu bukan uang sedikit loh, masa Roy tidak mempertanyakan uang tersebut? Khususnya yang Rp. 774 jt itu,“ tambah hakim.

Namun BS hanya tertunduk. 

Di sela-sela persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan mengapa pihak Sentul tidak dihadirkan. Hal ini menurut majelis hakim juga karena banyaknya keterangan dari terdakwa yang menerangkan keterkaitan jual beli dengan pihak Sentul. 

Dalam sidang kali ini banyak pengakuan BS yang bertolak belakang dari dakwaan maupun dari pengakuan para saksi yang dihadirkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait