KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan soal Pencegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan beeprgian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana Korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan untuk empat orang, baik dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta. 

BACA JUGA:KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Geruduk KPK, Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres Atas Dugaan Skandal Korupsi Rp20 Triliun!

"Bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa larangan bepergian ini berlangsung selama enam bulan kedepan. 

"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tutur Tessa. 

Tessa mengungkapkan bahwa larangan bepergian keluar negeri ini terkait tiga perara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Tessa. 

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," lanjutnya. 

Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor Wali Kota Semarang yang kini dijabat oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: