Pembatasan Usia Angkutan Umum Diungkap Kemenhub: AKAP 25 Tahun dan Bus Parawisata 15 Tahun

Pembatasan Usia Angkutan Umum Diungkap Kemenhub: AKAP 25 Tahun dan Bus Parawisata 15 Tahun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. -Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. 

Ia menjelaskan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi. 

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ungkap Menhub. 

BACA JUGA:Suhu Dingin hingga Fenomena Embun Es Ada di Sejumlah Wilayah Ini pada Juli-Agustus 2024, Cocok Buat Healing

BACA JUGA:Sandi Harian Hamster Kombat 18 Juli 2024 Lengkap Kode Morse, Klaim 3 Kartu Combo Sekarang!

Adapun, kata Budi Karya, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. 

Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan. 

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan. Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun.Kemudian, untuk angkutan pariwisata 15 tahun," ujar Budi Karya. 

BACA JUGA:Harga Bersahabat AION ES Jawab Kerinduan Sedan EV, Resmi Meluncur di GIIAS 2024

BACA JUGA:Simak 3 Bahan Resep Obat Batuk Berdahak ala dr Zaidul Akbar, Tinggal Langsung Seduh!

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” lanjutnya. 

Ia berharap, kegiatan ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia. 

Kemudian, dengan kegiatan ini juga turut  mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan  dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads