Polda Metro Jaya Telusuri Pemilik Akun Penyebar Video Syur Anak Artis, Dalami Unsur Pidana

Polda Metro Jaya Telusuri Pemilik Akun Penyebar Video Syur Anak Artis, Dalami Unsur Pidana

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait akun sosial media penyebar video anak artis berinisial A.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik akun Twitter ataupun X itu tengah dalam pencarian pihaknya.

"Saat ini terkait dengan akun twitter alias X yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F, dan terlapor dalam lidik. Tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

BACA JUGA:Dump Truk Kabur Usai Lindas Pemotor Hingga Tewas di Cilincing

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa berawal dari pelapor menemukan konten diduga bermuatan pornografi atau bermuatan asusila dalam salah satu akun medsos Twitter.

"Saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan indentifikasi, profiling untuk mengetahui pengelolah dari akun medsos yang dimaksud," lanjutnya.

Diterangkannya, kini pihaknya tengah menyusuri apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita kita tim penyelidik sedang fokus untuk menemukan apakah peristiwa pidana yang dilaporkan terjadi terkait dengan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan," kata Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri Simanjuntak melanjutkan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi ataupun elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi termasuk pasal 4 dan atau pasal 7 UU pornografi.

BACA JUGA:Pria Tewas Usai Cekcok di Kedai Minuman, Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Sindikat Pencuri Bajaj Diungkap, 7 Orang Dibekuk

"Ini tidak menutup kemungkinan dalam proses nanti berjalan," terangnya.

"Setelah penyelidikan selesai kemudian dilakukan gelar perkara apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita tunggu dulu rekan rekan sabar kita update berikutnya terkait perkembangan yang terjadi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: