KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN

KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis, 18 Juli 2024 sebanyak 14.201 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih. 

“Data LHKPN sebanyak 14.201 orang. Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN,” kata Tessa pada Jumat, 19 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU

BACA JUGA:Bukan Jakarta, BMKG Ungkap 10 Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Deras Disertai Petir dan Angin

KPK mengimbau kepada caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. 

Dalam hal ini, Tessa juga mengingatkan bahwa caleg tepilih mesti melaporkan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan. 

“Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Tessa. 

BACA JUGA:Kinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus Meningkat

BACA JUGA:Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat

Adapun, kata Tessa, apabila calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: