Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik yang Berbahaya Jika Dikonsumsi, Pihak Manajemen Buka Suara

Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik yang Berbahaya Jika Dikonsumsi, Pihak Manajemen Buka Suara

Roti Aoka disebut mengandung bahan pengawet kosmetik yang berbahaya jika dikonsumsi.--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Belakangan ini Roti Aoka menjadi topik hangat di sosial media, usai diduga mengandung bahan pengawet kosmetik yang berbahaya jika dikonsumsi.

Roti Aoka sendiri sering ditemukan di warung-warung dengan banyak varian rasa yang dijual dengan harga relatif murah kisaran Rp2.000an.

Namun belakangan ini roti tersebut diisukan berbahaya jika dikonsumsi lantaran mengandung bahan pengawet untuk kosmetik, yaitu Sodium dehydrocatate.

BACA JUGA:BBPOM Punya Cara Agar Pangan Aman dan Bersih Dijual di Pasar-pasar!

Selain itu, roti pada umumnya juga memiliki tanggal kadaluwarsa dalam hitungan hari, berbeda dengan roti Aoka yang disebut memiliki tanggal kadaluwarsa enam bulan.

Adanya rumor tersebut, pihak manajemen produsen Roti Aoka buka suara dan memberikan klarifikasi bahwa tak ada kandungan pengawet Sodium dehydrocatate dalam roti tersebut.

Pihak Manajemen Roti Aoka Buka Suara

Head Legal PT Indonesia Bakery Family (IBF), Kemas Ahmad Yani menegaskan Roti Aoka tidak mengandung bahan pengawet kosmetik, Sodium dehydrocatate.

Kemas Ahmad juga mengatakan Roti Aoka tidak memiliki tanggal kadaluwarsa enam bulan, seperti yang disebut di media sosial.

"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung Sodium dehydroacetate dan masa kadaluarsa bukan 6 bulan," ujar Kemas Ahmad dikuti Minggu, 21 Juli 2024.

BACA JUGA:Penjelasan BBPOM Tegas Tempat Penyimpanan Susu UHT Memang di Suhu Ruangan Biasa, Nggak Usah Ngamuk Ya Bu!

Ia juga memastikan Roti Aoka sudah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) dan telah mendapat izin edar untuk seluruh varian rasa.

Adanya tuduhan tersebut berdasarkan hasil uji labotarium PT SGS Indonesia, yang menemukan kandungan Sodium dehydrocatate dalam Roti Aoka.

Namun PT SGS Indonesia dalam surat tertanggal 15 Juli 2024 secara tegas membantah informasi tersebut dari mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait