Bikin Insecure! Ini Daftar Barang Bukti Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung di Korupsi Kasus Timah
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai menjalani sidang pada Rabu, 31 Juli 2024.-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu yang dilimpahkan yakni 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
Adapun rincian dari 11 unit bidang tanah dan bangunan yaitu 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
"Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire," kata Harli, Senin 22 Juli 2024.
Selanjutnya, ada tas branded 88 unit, perhiasan sebanyak 141 buah, uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar dan Logam mulia 7 unit.
BACA JUGA:Penampakan Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
BACA JUGA:Rumor Perlakuan Istimewa Harvey Moeis di Penjara Dibantah Kejagung
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: