Sebanyak 50 Orang Korban TPPO, Dijadikan PSK di Sydney dengan Iming-iming Gaji Tinggi
Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia.-Anisha Aprilia-
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: