Zulmansyah Sekedang Dipecat PWI Pusat Sebagai Ketua Bidang Organisasi

Zulmansyah Sekedang Dipecat PWI Pusat Sebagai Ketua Bidang Organisasi

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun-PWI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi masa bakti 2023-2028.

Selain pemberhentian Zulmansyah, Rapat Pleno ini juga menunjuk Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi.

Pemberhentian ini berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Gedung Pers Lantai IV pada Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Ledakan Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Diungkap Penjaga Sekolah: Siswa Panik Berhamburan Keluar

BACA JUGA:Cerita Penjaga SDN Pondok Bambu 01 yang Kebakaran, Semua Ludes Sisakan Baju di Badan

"PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi," kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Rapat pleno yang dihadiri 24 orang dari 33 pengurus harian tersebut, awalnya Hendry Ch Bangun membahas tindaklanjut diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi. 

Padahal sebelumnya Pengurus Pusat telah mengirimkan surat edaran nomor 519/DK/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya menyebutkan bahwa Surat Dewan Kehormatan nomor 53 tentang pemberian sanksi dan menunjuk ketua bidang organisasi untuk menyelenggarakan rapat pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal. 

"Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku," kata Hendry.

BACA JUGA:Sindikat Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Tawari Open BO dengan Tarif Belasan Juta

BACA JUGA:Pemprov DKI Canangkan Pin Polio 2024, Target Cakupan Tinggi dan Merata

Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah merupakan bukti faktual telah terjadi tindakan insubordinasi. 

Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya sehingga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: