Lari dari Tanggung Jawab, Korban Tabrakan Fortuner di Kembangan Gugat Penabraknya di PN Jakbar

Lari dari Tanggung Jawab, Korban Tabrakan Fortuner di Kembangan Gugat Penabraknya di PN Jakbar

Odie Hudiyanto bersama keluarga Nazalla Alfiyani (18), korban tabrakan Fortuner yang viral pada 23 Oktober 2023 menggugat Kevin Steven Salim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Istimewa-

Untuk sidang perdata pertama, agenda itu dijadwalkan digelar Senin, 5 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Nazalla Alfiyani ditabrak Fortuner VRZ bernopol B-2601-UBQ saat difoto dengan seorang pria di dekat trotoar. Nazalla duduk sambil berpose di atas motor yang sedang difoto rekannya. 

BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Penabrak Wanita di Kembangan Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Profil Sopir Fortuner yang Tabrak Wanita Hingga Mental di Kembangan Dikuliti Netizen, Lulusan Kampus Singapura yang Kini Menghilang dari Medsos

Selang beberapa detik, Korban ditabrak dengan kencan oleh mobil Kevin hingga terpental sekitar 20 meter ke jalanan karena ditabrak mobil. Pria yang bersamanya pun langsung berlari untuk menolong. 

Nazalla ditabrak Toyota Fortuner yang dikemudikan Kevin Steven Salim (28) di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan,  Jakarta Barat, Senin 23 Oktober 2023 lalu.  

Akibat kecelakaan ini, Nazalla mengalami luka di kepala, perut, dan tangan. 

Atas kelalaiannya, Polisi menetapkan Kevin Steven Salim sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283, Jo 229 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: