Dua Selebgram Dibekuk Polisi, Diduga Iklankan Judol

Dua Selebgram Dibekuk Polisi, Diduga Iklankan Judol

Diduga iklankan situs judi online, dua wanita diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah.-Istimewa-

PALANGKARAYA, DISWAY.ID -- Dua selebgram diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah diduga iklankan situs judi online (Judol).

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji mengatakan, dua selebgram itu berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kab. Kotawaringin Timur (Kotim).

"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024," kata Kombes Erlan Munaji kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Reskrim Polres Metro Bekasi Dalami Jasad di Bantargebang Diracun

BACA JUGA:Kader Fatayat NU Ditemukan Tak Bernyawa dalam Karung di Kebun Jagung Lampung, PBNU Desak Polisi Usut Tuntas

Kombes Erlan Munaji menambahkan, keduanya mengiklankan judol melalui postingan cerita Instagram.

Kemudian Wadirkrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana menuturkan selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.

Diterangkannya, situs judi online yang mereka iklankan memiliki domain luar negeri.

Beberapa barang bukti diamankan, seperti dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

BACA JUGA:Viral Perselisihan Dua Ormas di Tangsel, Diduga Karena Pungli

BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2024, Ratusan Pelanggar Lalin di Tangsel Terjaring

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: