Kemenkes Ancam Sanksi Dokter dan RS Pelaku Klaim Fiktif BPJS, Izin Praktik Bisa Dicabut
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami -Tangkapan Layar/YouTube KPK-
"Kementerian kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi siapa kerja di mana serta NIP dan SIP-nya itu sudah terdata dengan baik," tambahnya.
Pada sistem tersebut, lanjut Ami, pihaknya akan menambahkan rekam jejak selama berpraktik sehingga apabila terbukti melakukan fraud akan tercantum di data tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Enggan Memaksakan Berkantor di IKN: Jika Fasilitas Sudah Siap, Saya Masuk
BACA JUGA:Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi
"Kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian Untuk pengumpulan SKP. Kan kredit seorang dokter harus terpenuhi untuk menjaga kompetensinya. Biasanya 1 tahun 50 kredit, nah kalau 6 bulan kita bekukan, tidak diakui pengumpulan itu mungkin tidak bisa terpenuhi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: