KPU Sebut 23 Paslon Kepala Daerah Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak

KPU Sebut 23 Paslon Kepala Daerah Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak

Staff KPU Kota Bandung tengah merapikan kondisi kotak suara.-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

BACA JUGA:Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu

KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik.

Afifuddin menyatakan, tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada serentak 2024 dan akan menyita banyak perhatian.

Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada  Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: PKB Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pilkada Serentak 2024

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: