KPU DKI Jakarta Koordinasi dengan Dinkes untuk Penunjukan Rumah Sakit Tes Kesehatan Calon Gubernur
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari DKI Jakarta-disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menentukan rumah sakit yang akan digunakan dalam pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Rampungkan Coklit, Total 8.315.669 Pemilih Terdaftar
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Beri Kesempatan Pasangan Calon Perbaiki Dokumen Persyaratan
"Mengenai hal tersebut (rumah sakit mana yang dipilih) nanti setelah kami koordinasi dengan Dinkes ya," kata Astri saat dihubungi pada Kamis 1 Agustus 2024.
Pada Pilkada 2017, KPU menunjuk Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo di Jakarta Pusat untuk melakukan tes kesehatan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan
untuk Pilkada 2024, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran, calon diminta menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU DKI.
BACA JUGA:KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Dicoklit
"Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI," kata Doddy.
Dody menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 24 Agustus 2024.
Pendaftaran terbuka bagi calon dari partai politik maupun calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Pada 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan," ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: