DPP PKB Laporkan Eks Sekjen ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPP PKB Laporkan Eks Sekjen ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPP PKB Laporkan Eks Sekjen ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan tersebut dibuat karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kepala BP2MI Penuhi Panggilan Bareskrim Diperiksa Terkait Inisial T Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Kepala BP2MI Terkait Sosok T Pengendali Judi Online

"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Cucun mengatakan pernyataan Lukman tersebut merupakan ujaran kebencian yang bisa membahayakan partai maupun institusi.

"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," ujar Cucun.

BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Saka Tatal Diungkap Bareskrim, Kuasa Hukum Singgung Kesaksian Palsu Aep dan Dede

BACA JUGA:Orangtua Korban Minta Bareskrim Polri Asistensi Kasus Penganiayaan di Daycare Depok

Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Ia menyebut PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai.

Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman.

BACA JUGA:Bareskrim Kembali Panggil Kepala BP2MI Terkait Sosok T Pengendali Judi Online Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: