DPR Khawatir PP Kesehatan soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Jadi Pintu Seks Bebas

DPR Khawatir PP Kesehatan soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Jadi Pintu Seks Bebas

Ilustrasi kondom-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyoroti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Luqman mewanti-wanti jangan sampai aturan itu justru menjadi pintu untuk remaja melakukan seks bebas.

BACA JUGA:PP No 28 Tahun 2024 Jadi Kontroversi, Begini Aturan Penyediaan Kondom Bagi Pelajar di Negara Lain

BACA JUGA:Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi

"Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja," kata Luqman Hakim, Selasa, 6 Agustus 2024.

Politikus PKB itu khawatir makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia remaja. 

“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata. Tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi Ragu Pakai Kondom Karena Termakan Mitos, Ini Penjelasan Seks Edukator

BACA JUGA:Kondom 98% Efektif Cegah Penyebaran Infeksi Menular Seksual

"Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur," sambung Luqman.

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama dan anak ini pun menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi.

Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

"Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi," ujarnya.

Luqman mengatakan, penting untuk diingat bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: