Belum Memenuhi Ekuitas Minimum, OJK Bersama Penegak Hukum Lakukan Pengawasan Terhadap 7 Perusahaan Multifinance

Belum Memenuhi Ekuitas Minimum, OJK Bersama Penegak Hukum Lakukan Pengawasan Terhadap 7 Perusahaan Multifinance

OJK Bersama Penegak Hukum Lakukan Pengawasan Terhadap 7 Perusahaan Multifinance-Dok. OJK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pengawasan terhadap 7 dari 147 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance yang masih belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 Miliar pada Juni 2024.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, hal tersebut wajib untuk dilakukan kepada perusahaan yang belum melakukan penyuntikan atau peningkatan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:OJK Perintahkan Bank Blokir Ribuan Rekening Judi Online, LPPI: Bank Minta Prosedur Jelas Untuk Pelaksanaannya

BACA JUGA:OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judol Bila Ketahuan Jual-Beli Rekening

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memenuhi kewajiban ekuitas minimum,” Jelas Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 7 Agustus 2024.

Selain itu, OJK juga terus aktif melakukan pemantau terhadap platform peer-to-peer (P2P), yang saat ini diduga terlibat dalam masalah gagal bayar. 

Dalam menangani hal ini, OJK mengatakan bahwa mereka juga sudah resmi bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

BACA JUGA:Marak Penipuan Data Pribadi, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada

“OJK juga berkoordinasi dengan penegak hukum,” Ujar Agusman. 

Adapun sementara itu industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatat outstanding pembiayaan di Juni 2024 naik 26,73% yoy, menjadi Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di posisi 2,79%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: