KPK Dalami Harga Kapal Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

KPK Dalami Harga Kapal Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

KPK Dalami Harga Kapal Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi dalam dugaan kasus Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami harga kapal kepada saksi tersebut. 

"(Saksi hadir) penyidik mendalami terkait dengan harga kapal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Aldi Satya Siap Rebut Podium di WorldSSP300 Portimao Pekan Ini

BACA JUGA:Khawatir Medali Emas Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Kena Bea Masuk, Prastowo Yustinus Bilang Begini

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, saksi tersebut ialah Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun. 

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. 

Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.

BACA JUGA:Pengusaha Kritik Pedas Rencana Kemendag Serahkan Barang Impor Ilegal ke Pabrik: Alasan Yang Gak Masuk Akal

BACA JUGA:Tidak Ada Anggaran untuk Pemusnahan, Kemendag Akan Serahkan Ribuan Barang Impor Ilegal ke Pabrik Sebagai Bahan Bakar Gratis

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa.

KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: